Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 34/Pid.B/2020/PN Dth |
|
Nomor | 34/Pid.B/2020/PN Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Awal Darmawan Akhmad |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Heri Setiawan, Hakim Anggota Andi Komara |
Panitera | Panitera Pengganti: Falydia Tuhusula, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Marwin Kasongat alias Madura dan Terdakwa II Edy Roni Kasongat alias Roni tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I Marwin Kasongat alias Madura dan Terdakwa II Edy Roni Kasongat alias Roni tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Melakukan Pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam corak loreng yang ada penutup kepala; dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2020/PN_Dth.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2020/PN_Dth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 515 K/Pid/2021
Pertama : 34/Pid.B/2020/PN Dth
Statistik22399