Putusan PN MEDAN Nomor 2594/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 2594/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Aswardi Idris, Hendra Utama Sotardodo |
Panitera | - Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Hasibuan Alias Ucok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning keemasan yang bertuliskan guanyinwang di dalam tas ransel warna coklat yang keseluruhannya seberat 10 (sepuluh) kilogram / 10.000 (sepuluh ribu) gram netto; 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam dengan Kartu Telkomsel Nomor : 0813 7701 3320; 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Gold les putih dengan Kartu Telkomsel Nomor : 0823 8103 7373 dan Kartu DiGi Malaysia Nomor : 011 3126 7546; 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam dengan Kartu Telkomsel Nomor : 0822 8734 6188;Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Zulaini Als Zul. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1372 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 2594/Pid.Sus/2019/PN MDN
Statistik13347