- Menyatakan Terdakwa RENDRA DUMA DWI YANUARI ALIAS KAKA BIN SARWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Metamfetamina/Sabu dan Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam surya dan disimpan didalam kotak lampu PHILIPS;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah gunting warna pink;
- 1 (satu) buah handphone OPPO warna biru muda nomor simcard XL : 087736492117 (IMEI : 865941045222634) dan telkomsel : 081226891613 (IMEI : 86594104522626);
- 1 (satu) tube urine;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol AD 3788 OH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 160/Pid.Sus/2020/PN Skh |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2020/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Rindaryati, M.hbr Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Lynn Panggalo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi TRI SURANINGSIH. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2020/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2020/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2020/PN Skh
Statistik10626