- Menyatakan Terdakwa 1. Anang Sapri Bin. Sahrani dan Terdakwa 2. Purwanto Bin Rusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram";
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) gram Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah handohone warna biru.
- 1 (satu) lembar kantong plastic warna ungu.
- 3 (tiga) buah Plastik klip didalamnya terdapat sisa shabu;
- 4 (empat) buah korek api Gas;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru;
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF.
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ikhsan, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Di rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Terdakwa 1; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2020/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2020/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2020/PN Pbu
Statistik8117