- Menyatakan Terdakwa Ahmad Umar Saifulah als Ipul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas warna hitam yang berisi : 1 (satu) paket yang didalamnya berisi 2 botol kecil warna putih yang berisi liquid sintetis. 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi : 1 (satu) bungkus plastik kopi luwak
- 1 (satu) Buah Handphone merk Xiaomi type Redmi Mi Note 8, warna Hitam dengan No WA : 081908906730.
- 1 (satu) buah atm Bank Mandiri.
- 1 (satu) plastik yang berisi tembakau dengan berat +1.466 (seribu empat ratus enam puluh enam) gram, (Disisihkan10 gram Kode A, sisa barang bukti 1456 gram dimusnahkan)
- 1 (satu) plastik yang berisi tembakau dengan berat +429 (empat ratus dua puluh sembilan) gram. (Disisihkan 10 gram Kode B, sisa barang bukti 419 gram dimusnahkan)
- 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi Master tembakau sintetis dengan berat + 1.033 (seribu tiga puluh tiga) Gram. (Disisihkan 10 gram Kode C sisa barang bukti 1.023 gram Dimusnahkan)
- 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup warna biru yang didalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat + 1.634 (seribu enam ratus tiga puluh empat) gram. (Disisihakn 10 gram Kode D sisa barang bukti 1.624 gram dimusnahkan)
- 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup warna biru yang didalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat + 150 (seratus lima puluh) gram. (Disisihkan 10 gram Kode E sisa barang bukti 140 gram dimusnahkan)
- 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup warna pink yang didalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat + 236 (dua ratus tiga puluh enam) gram. (Disisihkan 10 gram Kode F sisa barang bukti 226 gram dimusnahkan)
- 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup warna merah yang didalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat + 3.058 (tiga ribu lima puluh delapan) gram. (Disisihkan 10 gram Kode G sisa barang barang bukti 3.048 gram dimusnhakan)
- 3 (tiga) plastic klip yang berisi tembakau sintetis dengan berat total 11 (sebelas) gram
- 2 (dua) buah plastik klip warna hitam yang berisi tembakau sintetis dengan berat total 15,3 (lima belas koma tiga) gram.
- 64 (enam puluh empat) botol kecil warna putih yang berisi liquid sintetis.
- 3 (tiga) botol bening berisi master Liquid sintetis warna biru.
- 10 (sepuluh) botol liquid vape.
- 1 (satu) buah gelas plastik warna kuning yang berisi 2 (dua) buah spet.
- 2 (dua) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah paket warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip warna gold.
- 1 (satu) pack stiker bertulis Kopi luwak, Arabica, Robusta.
- 6 (enam) buah lakban warna warna merah.
- 1 (satu) buah setrika warna hitam.
- 1 (satu) pack kardus paket warna coklat.
- 1 (satu) dus yang didalamnya berisi Kopi Fresco
- 1 (satu) pack resi bekas pengiriman paket tembakau sintetis.
- 1 (satu) buah paket yang berisi 3 (tiga) kardus warna coklat yang didalamnya berisi 8 (delapan) plastik klip tembakau sintetis dengan berat keseluruhan kurang lebih 1.010 ( seribu sepuluh sepuluh gram). ( Disisihkan 16 gram sisa barang bukti 994 gram dimusnahkan)
- 1 (satu) buah paket yang didalamnya terdapat amplop warna coklat yang berisi:
- 1 (satu) plastikklip warna gold yang diduga berisi tembakau gorila dengan berat + 4,4 gram beserta plastiknya.
- 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi tembakau gorila dengan berat + 1,5 gram beserta plastiknya.
- 2 (dua) buah busa.
- 1 (satu) buah HP Samsung A 5 warna abu-abu berikut sim card 0859144924199
- 1 (satu) buah alas gelas yang berisi 6 puntung rokok yang diduga tembakau gorila dengan berat + 0,5 gram.
- 1 buah kertas papers merk radja mas.
- 1 (satu) buah paket berisi :
- 3 (tiga) buah ziplock bertuliskan ARABICA COFFEE yang didalamnya diduga berisi tembakau sintesis dengan berat masing masing + 10 (sepuluh) gram beserta bungkusnya.
- 18 (delapan belas) buah Ziplock bertuliskan ARABICA COFFEE yang berisi kopi murni
- 1 (satu) buah paket berisi :
- 1 (satu) buah ziplock bertuliskan KOPI LUWAK yang didalamnya diduga berisi tembakau sintesis dengan berat + 10 (sepuluh) Gram beserta bungkusnya.
- 6 (enam) buah Ziplock bertuliskan KOPI LUWAK yang berisi kopi murni.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna Rose Gold berikut simcard 083838954897;
Putusan PN SLEMAN Nomor 346/Pid.Sus/2020/PN Smn |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2020/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sunanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suparna, Hakim Anggota Ikha Tina |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Joko Susilo als Jack Bin Warindi; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara AHMAD RIDWAN PURNAMA Als RIDWAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 3673 K/Pid.Sus/2021
Peninjauan Kembali : 900 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 346/Pid.Sus/2020/PN.Smn
Statistik15738