Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 608/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 608/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wadji Pramono, Hakim Anggota Sapta Diharja |
Panitera | Panitera Pengganti: Aldino Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ALAN SARHENDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Primair tersebut di atas; Menyatakan Terdakwa ALAN SARHENDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALAN SARHENDI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Sebungkus bekas kotak rokok merk Marlboro berisi sebungkus tissue berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I (shabu) dengan berat netto seluruhnya 0,1901 gram(sisa hasil Labkrim berat netto 0,1443 gram); 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam berikut Simcard 081807838803.Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1730 K/Pid.Sus/2021
Banding : 425/Pid.Sus/2020/PT.DKI
Statistik16324