- MENYATAKAN PERLAWANAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN TERSITA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Perlawanan Para Pembanding semula Para Pelawan Tersita tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 82/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 82/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tajudin |
Hakim Anggota | Bambang Pramudwiyanto, Brjohny Aswar |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN TERSITA ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 7/PDT.PLW/2020/PN BJM. TANGGAL 31 AGUSTUS 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: - MENYATAKAN PROVISI PARA PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM EKSEPSI: - MENYATAKAN MENERIMA EKSEPSI DARI TERLAWAN TENTANG PERLAWANAN PREMATUER; DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan Tersita ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 7/Pdt.Plw/2020/PN Bjm. tanggal 31 Agustus 2020 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: - Menyatakan Provisi para Pembanding tidak dapat diterima; DALAM EKSEPSI: - Menyatakan menerima Eksepsi dari Terlawan tentang Perlawanan Prematuer; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 82/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2561 K/Pdt/2021
Banding : 82/PDT/2020/PT BJM
Statistik242120