- Menyatakan Terdakwa Ardian Malau Als Marudut Malau Bin Marudin Malau tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Ardian Malau Als Marudut Malau Bin Marudin Malau tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, untuk bahan uji ke Laboratories;
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan;
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 499,39 (empat ratus sembilan puluh sembilan koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam dan 1 (satu) bungkus kertas brosur RYU dilakban bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat 61,27 (enam puluh satu koma dua puluh tujuh) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan;
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia tipe 105 warna hitam dengan nornor sim card 0812 6101 8426;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor 6013 0100 3102 0127;
- Uang tunai sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 680/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 680/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan Dalam Perkara Atas Nama Saksi Abdul Ayundani Als Abdul Bin Misman. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3013 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 680/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik558