Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 588/PDT.G/2015/PN JKT.UTR |
|
Nomor | 588/PDT.G/2015/PN JKT.UTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kun Maryoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasoloan Sianturibr Hakim Anggota Ramses Pasaribu |
Panitera | Yose Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam provisi : - menyatakan tergugat dalam provisi dari para penggugat tidak dapat diterima Dalam ekssepsi -menolak Eksepsi dari tergugat I, tergugat III dan tergugat IV untuk seluruhnya Dalam pokok perkara - mengabulkan para penggugat untuk sebagian -menyatakan sah dan berharga surat penerimaan uang /kuasa tertanggal 14 agustus 1975 -menyatakan para penggugat adalah pemilik sah atas lokasi tanah seluas lebih kurang 10.000.- M2 yang terletak dijlalan perintis kemerdekaan RW 05 kelurahan kalapa gading timur, kotamadya jakarta utara dengan girik C nomor 325 persil nomor 358 blok S.III dan persil Nomor 570 blok D.1. -menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum memikat sertifikat hak guna bangunan nomor 4240 atas nama PT.Hotel Indonesia INternasional atau sertifikat hak guna bangunan 4481 atas nama PT.hotel indonesia nataur (persero) yang ditujukan kelokasi tanah milik para penggugat; -menyatakan tidak sah dan cacat hukum peta inventaris nomor 42 pelebaran jalan perintis kemerdekaan dibuat ats nama tergugat 1 atas lokasi tanah milik para penggugat'; -menghukum tergugat III dan tergugat IV untuk memberikan ganti rugi atas seluas 2000,- M@ yang telah dipakai menjadi pelebaran jalan perintis kemerdekaan sebesar Rp. 3.785.779.200,00 ( tiga milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) yang harus dibayar te3rgugat III dan teguigat IV sekaligus dan seketika setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewidje ) -menghukum para penggugat unutk membayar biaya yang ditaksir sebesar Rp.3.741.000 -menolak gugatan para penggugat dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 588/PDT.G/2015/PN_JKT.UTR.zip
- Download PDF
- 588/PDT.G/2015/PN_JKT.UTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 945 K/Pdt/2022
Pertama : 588/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr
Statistik255134