- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan benar Penggugat adalah anak kandung dari ARNOLUS MALAIMAKANI almarhum dan ibu MARIA MANGMANI almarhum;
- Menyatakan surat pelepasan hak nomor 06/PPAT/KABL/1992 tertanggal 15 Januari 1992 dan prosedur penerbitan sertifikat hak pakai nomor 3 Tahun 1997 dengan alamat Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dengan luas 1.933 m2 (seribu sembilan ratus tiga puluh tiga meter persegi) adalah prosedural menurut hukum;
- Menyatakan sertifikat hak milik nomor 266 tahun 1991 atas nama Arnolus Malaimakani tidak berlaku lagi;
- Menyatakan Penggugat tidak berhak atas sertifikat hak milik nomor 266 tahun 1991 atas nama Arnolus Malaimakani dan penguasaan Penggugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 266 Tahun 1991 atas nama Arnolus Malaimakani tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Sertipikat Tanah Hak Pakai No. 03 Tahun 1997 tanggal 12 Mei 1997 seluas 1.933 m2 (seribu sembilan ratus tiga puluh tiga meter persegi), dengan batas sebelah barat berbatasan dengan Jalan raya, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Arnolus Malaimakani, sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Arnolus Malaimakani, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Arnolus Malaimakani;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.786.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KALABAHI Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Klb |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dody Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yon Mahari, Br Hakim Anggota Ratri Pramudita |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2020/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2020/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Klb
Banding : 147/PDT/2020/PTKPG
Statistik21165