- Menyatakan Terdakwa II Jemi Hariyanto Maufani alias Jemi Haryanto Lau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa II Jemi Hariyanto Maufani alias Jemi Haryanto Lau tersebut dari dakwaan alternatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa II Jemi Hariyanto Maufani alias Jemi Haryanto Lau tersebut dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II Jemi Hariyanto Maufani alias Jemi Haryanto Lau tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa I Jefri Musa Lau alias Musa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jefri Musa Lau alias Musa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Jefri Musa Lau alias Musa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Jefri Musa Lau alias Musa tersebut tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa I Jefri Musa Lau alias Musa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN KALABAHI Nomor 65/Pid.B/2020/PN Klb |
|
Nomor | 65/Pid.B/2020/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Regy Trihardianto, Hakim Anggota Datu Hanggar Jaya Ningrat |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Nova Fillia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2020/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2020/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/PID/2020/PT KPG
Kasasi : 291 K/Pid/2021
Pertama : 65/Pid.B/2020/ PN Klb
Statistik16959