- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan hak pemeliharaan dan pengasuhan 3 (tiga) orang anak yaitu Fahrul Dimas Fadila bin Suardi, laki-laki, lahir tanggal 7 April 2002, Tegar Dwi Anugrah Bin Suardi, laki-laki, lahir tanggal 13 Juni 2002, dan Damar Tri Ananda bin Suardi, laki-laki, lahir tanggal 19 April 2015, kepada Penggugat Rekonvensi, yang mana Penggugat Rekonvensi berkewajiban untuk memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut, dan apabila Penggugat Rekonvensi tidak memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut maka Tergugat Rekonvensi dapat mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- . Nafkah ???iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- . Mut???ah berupa gelang emas 24 karat seberat 20 (dua puluh) gram;
- . Nafkah untuk masing-masing anak minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sehingga berjumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri/lebih dari 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 15 % (lima belas persen) setiap tahunnya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya;
- Menetapkan harta berupa1 (satu) unit mobil colt diesel, BM 8936 FN, warna kuning, adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan setengah bagian Penggugat Rekonvensi dari harta bersama tersebut pada angka 4, jika tidak dilakukan secara sukarela maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ???iddah dan mut???ah, sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
Putusan PA BENGKALIS Nomor 311/Pdt.G/2020/PA.Bkls |
|
Nomor | 311/Pdt.G/2020/PA.Bkls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggalrika Hidayati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggalrika Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Zetti Aqmy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Suardi bin Kamulya) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Susmiati binti Salam) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkalis; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp7.026.000,00 (tujuh juta dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pdt.G/2020/PA.Bkls
Statistik13115