- Menolak Eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan Almarhum Teuku Gam telah meninggal dunia pada tahun 1982;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Teuku Gam adalah :
- Nyak Intan (Isteri)
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki kandung)
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Cut Mariah binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah perumahan yang terletak di Gampong Turam Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar seluas 500 meter persegi (objek 8.1), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Gampong Turam;
- Sebelah Timur dengan lorong Gampong Turam;
- Sebelah Selatan dengan jalan Gampong Turam;
- Sebelah Barat dengan tanah rumah M. Juned TO;
- Tanah di Gampong Lamblang Manyang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 200 meter (objek 8.2) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Muhammad;
- Sebelah Timur dengan jalan Gampong Lamblang Manyang;
- Sebelah Selatan dengan tanah Sarbini;
- Sebelah Barat dengan tanah Maimun;
- Menetapkan (objek 8.1) tanah Perumahan seluas 500 m2 yang terletak di Gampong Turam, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar yang telah dijual oleh Teuku Razali bin Teuku Gam adalah bagian waris Teuku Razali bin Teuku Gam dari seluruh jumlah harta warisan Teuku Gam dan Nyak Intan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 3, terhadap harta warisan almarhum Teuku Gam sebagaimana tersebut pada diktum 4 adalah sebagai berikut:
- Nyak Intan mendapatkan 1/8 bagian;
- Teuku Razali bin Teuku Gam Mendapatkan 7/24 bagian;
- Cut Asiah binti Teuku Gam mendapatkan 7/48 bagian;
- Nurcahaya binti Teuku Gam mendapatkan 7/48 bagian;
- Cut Adnen binti Teuku Gam mendapatkan 7/48 bagian;
- Cut Mariah binti Teuku Gam mendapatkan 7/48 bagian;
- Menetapkan tanah Perumahan seluas 500 m2 yang terletak di Gampong Turam, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar yang telah dijual oleh Teuku Razali bin Teuku Gam diperhitungkan sebagai bagian hak waris Teuku Razali bin Teuku Gam sejumlah 7/24 bagian waris pada diktum angka 6;
- Menetapkan almarhumah Nyak Intan telah meninggal dunia pada tahun 1998;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Nyak Intan adalah :
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki kandung)
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah sawah seluas 1.500 meter2 (seribu lima ratus meter persegi) terletak di Dusun Cot Abang Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar (objek angka 10.1), setelah dilakukan pengukuran ditemukan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- 1/8 bagian terhadap harta warisan Almarhum Teuku Gam;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 9, terhadap harta warisan almarhumah Nyak Intan sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 adalah sebagai berikut:
- Teuku Razali bin Teuku Gam mendapatkan 2/5 bagian;
- Cut Asiah binti Teuku Gam mendapatkan 1/5 bagian;
- Nurcahaya binti Teuku Gam mendapatkan 1/5 bagian;
- Cut Adnen binti Teuku Gam mendapatkan 1/5 bagian;
- Menetapkan tanah Perumahan seluas 500 m2 yang terletak di Gampong Turam, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar yang telah dijual oleh Teuku Razali bin Teuku Gam diperhitungkan sebagai bagian hak waris Teuku Razali bin Teuku Gam sejumlah 2/5 bagian waris pada diktum angka 13;
- Menetapkan almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam adalah:
- Jumadi. B bin Budiman (anak laki-laki kandung)
- Fatimah binti Muhammad (anak perempuan kandung)
- Menetapkan harta sebagaimana tercantum pada diktum angka 6.3 dan diktum angka 9.2 adalah harta warisan almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 14, terhadap harta warisan almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam sebagaimana tersebut pada diktum angka 15 adalah sebagai berikut:
- Jumadi. B bin Budiman mendapatkan 2/3 bagian;
- Fatimah binti Muhammad mendapatkan 1/3 bagian;
- Menetapkan Almarhum Teuku Razali bin Teuku Gam telah meninggal dunia pada tahun 2012;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Teuku Razali bin Teuku Gam adalah:
- Ir. Teuku Khanissullah Bin Teuku Razali (anak laki-laki kandung)
- Nilawati Binti Teuku Razali Alias Wati (anak perempuan kandung)
- Ir. Teuku Munir Bin Teuku Razali (anak laki-laki kandung)
- Nina Herlina Binti Teuku Razali Alias Nana (anak perempuan kandung)
- Teuku Hidayatullah Bin Teuku Razali (anak laki-laki kandung)
- Teuku Firdous Bin Teuku Razali (anak laki-laki kandung)
- Rahina Binti Teuku Razali Alias Nonong (anak perempuan kandung)
- Ir. Teuku Sholihin Bin Teuku Razali (anak laki-laki kandung)
- Menetapkan harta sebagaimana tercantum pada diktum angka 5 dan adalah harta warisan Almarhum Teuku Razali bin Teuku Gam;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 18, terhadap harta warisan Almarhum Teuku Razali bin Teuku Gam sebagaimana tersebut pada diktum angka 19 adalah sebagai berikut:
- Ir. Teuku Khanissullah Bin Teuku Razali mendapatkan 2/13 bagian;
- Nilawati Binti Teuku Razali Alias Wati mendapatkan 1/13 bagian;
- Ir. Teuku Munir Bin Teuku Razali mendapatkan 2/13 bagian;
- Nina Herlina Binti Teuku Razali Alias Nana mendapatkan 1/13 bagian;
- Teuku Hidayatullah Bin Teuku Razali mendapatkan 2/13 bagian;
- Teuku Firdous Bin Teuku Razali mendapatkan 2/13 bagian;
- Rahina Binti Teuku Razali Alias Nonong mendapatkan 1/13 bagian;
- Ir. Teuku Sholihin Bin Teuku Razali mendapatkan 2/13 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat I atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Para Penggugat dan Para Tergugat dari harta warisan Almarhum Teuku Gam dan almarhumah Nyak Intan. Apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada ahli warisnya sesuai bagian masing-masing;
Putusan MS JANTHO Nomor 155/Pdt.G/2020/MS.Jth |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2020/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaheti Kurnaini, S.sybr Hakim Anggotaputri Munawarah, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahdalena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara tanah tersebut telah dijual oleh Teuku Razali kepada Tgk. Juned; merupakan harta warisan almarhum Teuku Gam; - Sebelah Utara dengan jalan Gampong Lagang ; - Sebelah Timur dengan parit/saluran air; - Sebelah Selatan dengan tanah Helmi; - Sebelah Barat dengan lorong Gampong Lagang; Merupakan harta warisan almarhumah Nyak Intan; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp9.446.000,00 (sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan masing-masing 1/2 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 725 K/Ag/2021
Pertama : 155/Pdt.G/2020/MS.Jth
Statistik8718