Putusan PTA SURABAYA Nomor 486/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 486/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Nanang Faizsulhan |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 291/Pdt.G/2020/PA.Prob tanggal 20 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Awal 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya adalah:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah madliyah (terhutang) selama 12 bulan sebesar Rp. 35.086.000,00 (tiga puluh lima juta delapan puluh enam ribu rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.8.771.500,00 (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah);c. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 35.086.000,00 (tiga puluh lima juta delapan puluh enam ribu rupiah)Yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: 1) ANAK PERTAMA, umur 17 tahun; 2) ANAK KEDUA, umur 13 tahun, berada dibawah pemeliharaan (Hadlonah) Penggugat Rekonvensi:4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 2.924.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) perbulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Probolinggo dijatuhkan hingga anak dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan kenaikan 10% setiap tahunnya;5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.839.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 486/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 486/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pdt.G/2020/PA.Prob
Banding : 486/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik4514