Putusan PA SIDOARJO Nomor 1090/Pdt.G/2020/PA.Sda |
|
Nomor | 1090/Pdt.G/2020/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Siti Muarofah Sa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridwan, Br Hakim Anggota H. Husni Mubarak |
Panitera | Panitera Pengganti: Afni Vina Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I; DALAM KONVENSI1. Mengabulakan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Hj. Chusnaini binti H. Nurhadi telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2020;3. Menetapkan ahli waris Hj. Chusnaini binti H. Nurhadi adalah sebagai berikut:3.1. Hj. Siti Romlah binti H. Doerajak Soleh (Ibu Pewaris),3.2. H. Samiaji Musa S.Pd bin Muslimin (suami Pewaris),3.3. Wachidaini binti H. Nurhadi, (saudara perempuan),3.4. Djunaidi bin H. Nurhadi (saudara laki-laki), 3.5. H. Choirul Mushonnif bin H. Nurhadi (saudara laki-laki), 3.6. Drs. H. Misbachul Ulum bin H. Nurhadi (saudara laki-laki),3.7. H. Samsul Hidayat bin H. Nurhadi (saudara laki-laki),4. Menetapkan bahwa H. Choirul Mushonnif bin H. Nurhadi telah meninggal dunia pada tanggal 03 Juni 2016 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:4.1. Hj. Siti Romlah binti H. Doerajak Soleh (Ibu), 4.2. Hj. Maimunah Ch binti Mauzen (isteri)4.3. Dony Burhanuddin, S.E. bin H. Choirul Mushonnif (anak laki-laki); 5. Menetapkan bahwa Hj. Siti Romlah binti H. Doerajak Soleh telah meninggal dunia pada tanggal 4 Januari 2018 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:5.1. Wachidaini binti H. Nurhadi (anak perempuan), 5.2. H. Djunaidi bin H. Nurhadi (anak laki-laki), 5.3. Drs. H. Misbachul Ulum bin H. Nurhadi (anak laki-laki), 5.4. Samsul Hidayat bin H. Nurhadi (anak laki-laki);5.5. Dony Burhanuddin, S.E. bin H. Choirul Mushonnif (ahli waris pengganti dari H. Choirul Mushonnif bin H. Nurhadi);6. Menetapkan bahwa H. Djunaidi bin H. Nurhadi telah meninggal dunia pada tanggal 3 Maret 2018 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:6.1. Maimudah binti Sutami (isteri)6.2. Muh. Faizin bin H. Djunaidi(anak laki-laki);6.3. Rizqiyatul Khasanah binti H. Djunaidi(anak laki-laki);6.4. A. Nurhadi Muzzayin bin H. Djunaidi (anak laki-laki);7. Menetapkan bahwa Tanah Bersertipikat No M 73 Desa Kedungpeluk atas nama Chusnaini, Surat Ukur Tanggal 1-9-1982, No 2387/1982 Luas: 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) dengan batas batas:Sebelah Utara : Jalan Desa dan Rumah Penduduk.Sebelah Timur : Awalnya Tambak milik H.Abd Ro???uf namun telah dijual ke Perusahaan.Sebelah Selatan : M.74. berupa Tambak yang sudah dijual dari pemilik semula. Sebelah Barat : Tanah Kuburan dan Jalan Desa. Yang terletak di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo adalah harta peninggalan sekaligus harta warisan Hj. Chusnaini bin H.Nurhadi yang belum dibagi waris;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Chusnaini bin H. Nurhadi atas obyek angka 7 di atas adalah sebagai berikut:8.1. Drs. Misbakhul Ulum bin H. Nurhadi (Penggugat I) memperoleh bagian= 49.280/414.720= 0,12%;8.2. H.Samsul Hidayat bin H. Nurhadi (Penggugat II) memperoleh bagian= 49.280/414.720= 0,12%;;8.3. Wachidaini binti H. Nurhadi (Turut Tergugat I) memperoleh bagian= 24.640/414.720= 0,06%;8.4. Muh Faizin bin H. Djunaidi (Turut Tergugat II) memperoleh bagian: 17.248/414.720= 0,04%;8.5. Rizqiyatul Khasanah binti H. Djunaidi (Turut Tergugat III) memperoleh bagian= 8.624/414.720= 0,02%;8.6. A.Nurhadi Muzzayyin bin H.Djunaidi (Turut Tergugat VI) memperoleh bagian= 17.248/414.720= 0,04%;8.7. Dony Burhanuddin, SE bin H. Choirul Mushonif (Turut Tergugat I) memperoleh bagian= 31.040/414.720= 0,07%;8.8. HJ. Maimunah Ch binti Mauzen (isteri H. Choirul Mushonif bin H.Nurhadi) (memperoleh bagian= 3.840/414.720= 0,01%;8.9. Maimudah binti Sutami (isteri H. Djunaidi bin H. Nurhadi) memperoleh bagian= 6.162/414.720= 0,02%;;8.10. H.Samiaji Musa S.Pd bin Muslimin, Tergugat I (suami dari Hj. Chusnaini binti H. Nurhadi/Pewaris) memperoleh bagian= 207.360/414.720= 0,50%;9. Menghukum kepada Tergugat I dan atau siapa saja yang menguasai obyek tersebut pada angka 7 di atas agar menyerahkannya kepada ahli waris Hj. Chusnaini bin H. Nurhadi untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada masing-masing ahli waris Hj. Chusnaini bin H. Nurhadi, apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dijual secara lelang melalui negara kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan sesuai bagian masing-masing ahli waris;10. Menghukum kepada Turut Tergugat I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan taat kepada putusan ini;11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek sengketa pada angka 7 oleh Jurusita Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 17 Juli 2020;12. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI1. Mengabulakan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa:2.1. Sebuah bangunan rumah ukuran 60 m2 SPPT atas nama Hj. Chusnaini binti H. Nurhadi yang dibangun di atas tanah obyek sengketa Rekonvensi I berdasarkan Buku Desa C Nomor: 695 persil 16 kelas III atas nama Hj. Siti Romlah yang terletak di Desa Kedungpeluk RT.2 RW.1 Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : Tanah dan rumah milik H. Sahudi- Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan rumah milik Hj Siti Romlah- Sebelah Barat : Tanah dan rumah ditempati H. Samsul Hidayat (milik Hj Siti Romlah);2.2. 3 Lemari Pakaian terbuat dari kayu jati 2.3. 2 Dipan terbuat dari kayu jati 2.4. 1 springbed 2.5. 1 Almari Makan terbuat dari kayu jati 2.6. 1 meja tamu terbuat dari kayu jati 2.7. 1 meja makan dan 5 buah kursi makan terbuat terbuat dari kayu jati2.8. 1 Lemari es merek LG2.9. 1 TV 31 in merek LG beserta lemari buffet 2.10. 1 Motor Honda Prima tahun 1991;adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Hj. Chusnaini bin H. Nurhadi masing-masing berhak bagian;3. Menetapkan bagian dari obyek angka 2 di atas adalah merupakan hak Penggugat Rekonvensi;4. Menetapkan obyek angka 2 di atas adalah merupakan harta peninggalan sekaligus harta warisan Hj. Chusnaini bin H. Nurhadi yang menjadi hak ahli warisnya dengan pembagian sebagai berikut:4.1. Drs. Misbakhul Ulum bin H. Nurhadi (Penggugat I) memperoleh bagian= 49.280/414.720= 0,12%;4.2. H. Samsul Hidayat bin H. Nurhadi (Penggugat II) memperoleh bagian= 49.280/414.720= 0,12%;4.3. Wachidaini binti H. Nurhadi (Turut Tergugat I) memperoleh bagian= 24.640/414.720= 0,06%;4.4. Muh Faizin bin H.Djunaidi (Turut Tergugat II) memperoleh bagian: 17.248/414.720= 0,04%;4.5. Rizqiyatul Khasanah binti H.Djunaidi (Turut Tergugat III) memperoleh bagian= 8.624/414.720= 0,02%;4.6. A.Nurhadi Muzzayyin bin H.Djunaidi (Turut Tergugat VI) memperoleh bagian= 17.248/414.720= 0,04%;4.7. Dony Burhanuddin, SE bin H.Choirul Mushonif (Turut Tergugat I) memperoleh bagian= 31.040/414.720= 0,07%;4.8. HJ. Maimunah Ch binti Mauzen (isteri H.Choirul Mushonif bin H. Nurhadi) (memperoleh bagian= 3.840/414.720= 0,01%;4.9. Maimudah binti Sutami (isteri H. Djunaidi bin H. Nurhadi) memperoleh bagian= 6.162/414.720= 0,02%;4.10. H.Samiaji Musa S.Pd bin Muslimin, Tergugat I (suami dari Hj. Chusnaini binti H. Nurhadi/Pewaris) memperoleh bagian= 207.360/414.720= 0,50%;5. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (Drs. H. Misbachul Ulum bin H. Nurhadi) dan atau siapa saja yang menguasai obyek tersebut pada angka 2 di atas agar menyerahkannya kepada ahli waris Hj. Chusnaini bin H. Nurhadi untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada masing-masing ahli waris Hj. Chusnaini bin H. Nurhadi, apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dijual secara lelang melalui negara kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan sesuai bagian masing-masing ahli waris;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap obyek sengketa rekonvensi I;8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 31 Agustus 2020 atas obyek sengketa pada dictum angka 2;9. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 31 Agustus 2020 atas obyek sengketa rekonvensi I dan memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengangkatnya;10. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta Para Turut Tergugat Konvensi/ Para Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp12.376.000,- (dua belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1090/Pdt.G/2020/PA.Sda
Statistik11634