- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Mardinya Hasan telah meninggal dunia;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tanah Sengketa sebagaimana tersebut dalam Buku Letter C Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan Nomor Kohir 680, persil 49, Kelas II, jenis tanah kering atau darat (disingkat D) seluas + 5.054 m2 (luas tanah dalam kohir: 10.350 m2 dikurangi luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 56: 5.296 m2 ) atas nama Mardinya Hasan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Menyatakan Penggugat adalah salah satu orang yang berhak menggantikan kedudukan dan penguasaan Mardinya Hasan sebagai pemilik Tanah Sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong dan terbebas dari segala beban ikatan jaminan hutang kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
- Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 2.494.000,00 ( Dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah )
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pmk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Dony Hardiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Luthfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - sebelah Utara : tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 56; - sebelah Timur : tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 56; - sebelah Selatan : Jalan Desa; - sebelah Barat : tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 56; Adalah adalah hak milik almarhum Mardinya Hasan; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 477 K/Pdt/2022
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Pmk
Statistik9916