Putusan PA AMBON Nomor 113/Pdt.G/2020/PA.Ab |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2020/PA.Ab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Warnangan |
Hakim Anggota | M.hi., Hakim Anggota H. Mursalin Tobukubr Hakim Anggota H. Tomi Asram. |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Hj. Sitty Patty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan harta berupa : Sebidang Tanah dan Bagunan yang terletak di BTN Kanawa Indah Rt. 003/Rw.018 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4247 atas nama Fairus Salem Kabiran (Tergugat) dengan luas 96 meter persegi yang batas-batasannya berdasarkan gambar situasi adalah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan B. 980;- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan;- Sebelah Barat berbatasan dengan B. 1012 saat ini ditempati H. Buhari;- Sebelah Timur berbatasan dengan B. 1010 saat ini ditempati Ibu Juwita Bantam; satu unit kenderaan mobil roda empat merek Suzuki Type A2F414F. GX(4x2) M/T minibus Nomor Polisi DE 4NY sebagaimana telah dirubah plat nomornya DE 1091 AD,:Adalah sebagai Harta Bersama milik Penggugat dan Tergugat; Mengukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut diatas (dalam poin 2 amar putusan ini) menjadi 2 (dua) bagian yang sama besar yakni (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat; Menyatakan Penggugat dan Tergugat Mempunyai hutang bersama sebesar Rp.32,002.500.- (tiga puluh dua juta dua ribu lima ratus rupiah); Mengukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi hutang bersama tersebut diatas (dalam poin 4 amar putusan ini) menjadi 2 (dua) bagian yang sama besar yakni (seperdua) atau sebesar Rp. 16,001,250.- (enam belas juta satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Penggugat dan (seperdua) atau sebesar Rp. 16,001,250.- (enam belas juta satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Tergugat; Mengukum Penggugat untuk membayar bagian dari hutang bersama sebesar Rp. 16,001,250.- (enam belas juta satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Tergugat; Menyatakan jika harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing dalam poin 3 amar putusan ini; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.2. 876.000,00- (dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2020/PA.Ab.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2020/PA.Ab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pdt.G/2020/PA.Ab
Statistik5556