Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 302/Pid.Sus/2020/PN Tbt |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2020/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monita Honeisty Br Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Buha Siburian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hendra alias Een tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I???, sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Hendra alias Een tersebut diatas dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Hendra alias Een tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dan Narkotika golongan I tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan subsider penjara selama 2(dua) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,96 gram dan berat bersih 0,64 gram (sebagaimana tercantum dalam berita acara pembungkusan dan atau penyegelan barang bukti tanggal 21 Juli 2020; - 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,12 gramdan berat bersih 0,4 gram( sebagaimana tercantum dlam berita acara pembungkusan dan atau penyegelan barang bukti tanggal 21 Juli 2020; - 1 (satu) buah dompet warna pink; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2020/PN Tbt
Statistik919