Putusan PA AMBON Nomor 207/Pdt.G/2020/PA.Ab |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2020/PA.Ab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Warnangan |
Hakim Anggota | M.hi., Hakim Anggota H. Mursalin Tobukubr Hakim Anggota H. Tomi Asram. |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Sarifa Namma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Dalam Konvensi : Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Wawan Gunawan Bin Hi.Muslimin) untuk berikrar menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Nunung Wulandari Binti Waltono,) dihadapan sidang Pengadilan Agama Ambon; Dalam Rekonvensi : Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Tergugat/Penggugat Rekonvensi sebagian Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi Nafkah-Nafkah sebagai berikut :- Nafkah Mut'ah sebesar Rp. 20.000.000(dua puluh juta rupiah)- Nafkah Iddah seluruhnya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)- Nafkah Madliyah seluruhnya sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) - Nafkah Anak setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 persen, Menyatakan Termohon/Penggugat Rekonvensi berhak atas hak Hadhanah/peliharan dari anak Pemohon/Tergugat Rekonvensi dan Termohon/Penggugat Rekonvensi yang bernama Haikal Putra Gunawan, Laki-laki, Umur 9 Tahun; dan Aisya, Perempuan, Umur 1 Bulan; Menyatakan Pemohon/Tergugat Rekonvensi berhak atas hak Hadhanah/peliharan dari anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Fahri Ramadhan, Laki-Laki, Umur 11 Tahun; Menghukum Termohon/Penggugat rekonvensi untuk menyerahkan anak yang bernama Muhammad Fahri Ramadhan, Laki-Laki, Umur 11 Tahun; kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi; Menghukum Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan anak yang bernama Haikal Putra Gunawan, Laki-laki, Umur 9 Tahun; dan Aisya, Perempuan, Umur 1 Bulan; kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi; Menghukum Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar Nafkah Anak kepada Termohon Penggugat Rekonvensi setiapa bulan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 persen, Menyatakan tidak menerima Gugatan Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvesi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2020/PA.Ab.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2020/PA.Ab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2020/PA.Ab
Statistik2415