- Menyatakan Terdakwa Azwir bin Syarudin panggilan Wir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk ranting daun dan biji kering;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk ranting, daun dan biji kering yang dibalut dengan selotip warna coklat;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Plj |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2020/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvin Ramadhan Nur Luis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan: Dirampas untuk dimusnahkan; b. 1 (satu) unit HP Android merek SAMSUNG J4 warna hitam; c. 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA jenis BEAT warna putih biru tanpa Nomor Polisi; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2020/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2020/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2020/PN Plj
Statistik4618