Putusan PN Pulau Punjung Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Plj |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Iqbal Lazuardi |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : Dalam Eksepsi - Menyatakan Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II??ditolak; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jorong Kampung Baru Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 907 Tahun 1987 seluas 50.200 M2; 3. Menyatakan Perbuatan tergugat melalui Turut Tergugat II yang meratakan tanah milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 907 tahun 1987 seluas 50.200 M2; 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 234 tertanggal 21 Juni 2012 yang mencantumkan luas tanah sebagaimana yang ada di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 907 tahun 1987??seluas 50.200 M2; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sejumlah??Rp. 10.000.000,-?? (sepuluh juta rupiah); 6. Menghukum?? Tergugat untuk membayar uang paksa??(dwangsom)??sejumlah??Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat terlambat memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan??Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.511.000,- (empat juta lima ratus sebelas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2020/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2020/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2020/PN Plj
Statistik7992