- Menyatakan Terdakwa JODI GUNTARA PANGGILAN JODI BIN MANCAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku nota kontan warna putih orange dengan merek Paperline yang didalamnya berisikan rekapan pemasangan hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 ;
- 1 (satu) buah pulpen warna hijau, kuning, merah yang berguna untuk menulis rekapan pemasangan angka, dan
- 1 (satu) unit handphone (HP) lipat merek SAMSUNG type 1272 warna hitam yang berguna untuk menerima pesan singkat (SMS) dari para pemasang angka.
- 1 (satu) buah buku nota kontan warna putih orange dengan merek PAPERLINE yang digunakan untuk merekap nomor togel dari semua pemasang;
- 1 (satu) buah pulpen warna putih ungu yang digunakan untuk menulis nomor togel dari semua pemasang di buku Nota kontan merek PAPERLINE;
- Nomor handphone 0852-6454-0334 yang digunakan untuk menerima pesan singkat (SMS) dari pemasang togel.
- 1 (satu) unit handphone (HP) lipat merek Oppo neo warna putih;
- Uang sebanyak Rp38.000,00 (tiga puluh delapan ribu rupiah) merupakan uang pemasangan dari pemasang togel dengan rincian yang sebagai berikut: uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 90/Pid.B/2020/PN Plj |
|
Nomor | 90/Pid.B/2020/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Yendi Martin Rudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk musnahkan. Dirampas untuk negara. ?? |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2020/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2020/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2020/PN Plj
Statistik6017