- Menyatakan Terdakwa RANDI RAMENDRA Bin EDI Panggilan RANDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman????? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda uang sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang berisikan:
- 4 (empat) bungkus Plastik Klip Bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
- 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
- 2 (dua) bungkus Plastik Klip Bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca yang mana tutup botol terpasang 2 (dua) buah pipet berbentuk L;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ;
- 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 82/Pid.Sus/2020/PN Plj |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2020/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2020/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2020/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2020/PN Plj
Statistik6423