- Menyatakan Terdakwa I INDRA WANDI Panggilan WANDI Bin AFRIZAL dan Terdakwa II IRPAMI Panggilan IR Bin TASARUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Secara Bersama-sama Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan????? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama ????????????????????????3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set mesin robin warna hitam merah yang tersambung dengan blok mesin kompresor warna orange;
- 1 (satu) buah alat dulang warna hitam yang terbuat dari plastik;
- selang kompresor warna orange dengan panjang kurang lebih 6 (enam) meter yang terdapat kaca selam diujungnya;
- Tali tambang warna putih dengan panjang kurang lebih 13 (tiga belas) meter;
- 1 (satu) buah botol plastik kecil yang berisikan air raksa;
- 1 (satu) buah ember plastik warna hitam yang berisikan pasir kalam yang bercampur dengan sedikit air raksa;
- 1 (satu) lembar kain berbentuk segitiga warna hijau dengan corak bunga;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 96/Pid.B/LH/2020/PN Plj |
|
Nomor | 96/Pid.B/LH/2020/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/LH/2020/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/LH/2020/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/LH/2020/PN Plj
Statistik10035