- Menyatakan Terdakwa HENGKI HOLEK PUTRApanggilan HENGKI, terdakwa M.TOHERpanggilan TOHER, terdakwa MAHADIpanggilan ADI, terdakwa MASRIALpanggilan MAS, terdakwa RIO WAKIBI OKINEMpanggilan RIOtersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut sertamelakukan Usaha Penambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11(sebelas) Bulandan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI 210 MF warna Orange;
- 1 (satu) unit mesin Robin;
- 2 (dua) buah baterai/accu;
- 1 (satu) buah alat dulang;
- 2 (dua) buah baskom;
- 1 (satu) lembar karpet;
- 1 (satu) buah slang air;
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan air raksa/merkuri
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 93/Pid.B/LH/2020/PN Plj |
|
Nomor | 93/Pid.B/LH/2020/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmi Afdhila, Br Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis |
Panitera | Panitera Pengganti: Yendi Martin Rudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Keseluruhannya dipergunakan dalam perkara pidana nomor 92/Pid.B/LH/2020/ PN Plj atas nama Terdakwa TRI ANTORO panggilan ANTO; 6. Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/LH/2020/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/LH/2020/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/LH/2020/PN Plj
Statistik9450