- Menyatakan terdakwa DIAN HARIANTO Panggilan DIAN Bin EKMAR TOLAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan Belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening didalam bungkus teh cina warna hijau merk Guanyinwang;
- 4.770 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh) butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna biru berlogo spongebob didalam plastik warna bening dibungkus kantong plastik warna hitam dililit lakban bening;
- 1 (satu) buah kantong palstik warna orange;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun dengan No Pol BM 1024 VZ, 1 (satu) buah STNK mobil merk Suzuki Karimun warna Abu-abu metalik dengan No Pol BM 1024 VZ dengan No Rangka MHYHMP31SJJ-300099 No Mesin K10BT-1048857;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN Plj |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2020/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmi Afdhila, Br Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis |
Panitera | Panitera Pengganti: Yendi Martin Rudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2020/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2020/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2020/PN Plj
Statistik5527