- Menyatakan Terdakwa IRWAN SM LIMBONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi??? sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna biru putih;
- 1 (satu) unit handphone merek senter warna biru;
- 1 (satu) lembar struk bukti transaksi Bank BNI nama pengirim BPK. IRWAN SM LIMBONG ke rekening tujuan 0781380162 dengan nama penerima SDRI. TIYAS NUR SETIYAWATI;
- 1 (satu) lembar struk bukti transaksi Bank BNI nama pengirim BPK. IRWAN SM LIMBONG ke rekening tujuan 0596274530 dengan nama penerima BPK HERMANTO;
- 1 (satu) lembar potongan kertas bukti pemasangan angka nomor Togel dengan nomor: 817 X 10271 X 5498 X 5030 X 10050 X 5635 X 5;
- 1 (satu) lembar potongan kertas bukti pemasangan angka nomor Togel dengan nomor 61 X 10, 16 X 10, 32 X 10, 23 X 10, 0821 X 5, 821 X 10, 21 X 10, 12 X 10
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna kuning atas nama IRWAN SM LIMBONG
- Pecahan uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Pecahan uang Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- Pecahan uang Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan uang Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar
Putusan PN PELALAWAN Nomor 338/Pid.B/2020/PN Plw |
|
Nomor | 338/Pid.B/2020/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza, Br Hakim Anggota Angelia Irine Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/Pid.B/2020/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 338/Pid.B/2020/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pid.B/2020/PN Plw
Statistik4914