- Menyatakan Terdakwa I RISMANTO alias MAN bin RUSLI dan Terdakwa II HENDRA alias INDRA GUNAWAN bin ABDUL RAHMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 7 (tujuh) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor yang ditimbang dengan pembungkusnya seberat 1,61 g (satu koma enam puluh satu gram), dan berat bersih yang ditimbang tanpa pembungkusnya seberat 0,91 g (nol koma sembilan puluh satu gram);
- 13 (tiga belas) plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah jarum;
- 2 (dua) buah kaca pirex;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo warna hitam dengan nomor imei 1: 869752041688850 dan imei2: 869752041688843;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah sepatu boat septi warna hitam;
- Kotak rokok merk Magnum Mild;
- 1 (satu) unit hand phone merk Advan warna biru dengan nomor imei 1: 354094080441244 dan imei 2: 354094080491249;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam nomor rangka MH1JBK313LK334220 dan nomor mesin JBK3E-1332524;
- 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JBK313LK334220 dan nomor mesin JBK3E-1332524 atas nama Abdul Rahman;
Putusan PN RENGAT Nomor 332/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
|
Nomor | 332/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamelinda Aritonang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, Hakim Anggotapetrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Harliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.Sus/2020/PN Rgt
Statistik487