- Menyatakan Terdakwa DENI FERINATO BIN BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat , menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman l dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SIDOARJO Nomor 717/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 717/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harijanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Soegiarti, Hakim Anggota Vincentius Banar Trisnaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhiruli Tridososasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 14 (empat belas) pocket Narkotika jenis sabu ??? sabu dengan rincian berat : 1.1. 19,25 (sembilan belas koma dua puluh lima) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.2. 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.3 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.4. 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.5 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.6. 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.7. 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.8. 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.9 0,37 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.10. 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.11 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.12. 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.13 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram ditimbang beserta bungkusnya; 1.14. 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya 2. 1 (satu) buah sekrop; 3. 1 (satu) unit timbangan elektrik; 4. 1 (satu) buah dompet kecil motif tribal; 5. 1 (satu) unit Handphone warna gold rose; dirampas untuk dimusnahkan; 6 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 717/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik231