- Menyatakan Terdakwa I Herman Bin Alimin panggilan Siman danTerdakwa II. Amri Bin Nanang panggilan Siamtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5(lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sarang burung walet sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) keping seberat 2000 (dua ribu) gram dan disisihkan sebanyak 5 (lima) keping seberat 57 (lima puluh tujuh) gram untuk barang bukti kemudian dikembalikan sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) keping seberat 1943 (seribu sembilan ratus empat puluh tiga) gram kepada pemilik;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk Poloblack;
- 1 (satu) buah linggis;
- 1 (satu) buah mancis/ korek api senter;
- 1 (satu) buah sendok dompol;
- 1 (satu) helai karung warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Rose Gold;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 9/Pid.B/2020/PN Plj |
|
Nomor | 9/Pid.B/2020/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmi Afdhila, Br Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis |
Panitera | Panitera Pengganti: Yendi Martin Rudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Tito Fermando panggilan Tito; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Herman Bin Alimin panggilan Siman; 6. Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2020/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2020/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2020/PN Plj
Statistik6321