- Menyatakan Terdakwa Azuardi Tanjung Bin Nitzuar panggilan Attelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat daun dan biji kering narkotika golongan I jenis ganja;
- 2(dua) buah paket yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat muda yang didalamnya terdapat daun dan biji kering narkotika golongan I jenis ganja;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang samping ukuran sedang warna hitam cokelat;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru merk Parker;
- 3 (tiga) lembar kertas papir warna putih;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 100/Pid.Sus/2019/PN Plj |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2019/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmi Afdhila, Br Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2019/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2019/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2019/PN Plj
Statistik11031