- Menyatakan Terdakwa??Gunawan Tua Siregar Bin Arifin Panggilan Gun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????Tanpa Hak dan Melawan Hukum, Memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?????Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu??Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada ??Terdakwa??oleh karena itu ??dengan pidana penjara??selama??5 (lima) tahun dan denda sejumlah??Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama??3 ??(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening ??Narkotika Jenis Shabu yang berada dalam bungkus rokok LA BOLD yang mana bungkus rokok tersebut berada di dalam kantung celana panjang jeans Merk ALBINO bagian depan sebelah kiri dengan berat 0,12 (nol koma dua belas ) gram. (Kemudian dilakukan penyisihan dengan cara di ambil dari paket untuk disisihkan ke BPOM dengan berat bersih 0.03 (nol koma nol tiga) gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening), 2 (dua) buah pipet berwarna bening yang berbentuk huruf L, 1 (satu) buah pipet berwarna bening yang salah satu ujungnya telah di gelembungkan, 1 (satu) buah gulungan timah rokok yang mana 1 (satu) bungkus rokok tersebut ditemukan di dalam kantung depan sebelah kiri;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG warna hitam ??ditemukan di tangan terdakwa sebelah kanan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah??Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN Plj |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2019/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmi Afdhila, Br Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis |
Panitera | Panitera Pengganti: Yendi Martin Rudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
?? M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;?? |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2019/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2019/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2019/PN Plj
Statistik10133