Putusan PN Parigi Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Prg |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2020/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.hendy Nurcahyo Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso, Br Hakim Anggota Maulanaika Arjuna |
Panitera | Panitera Pengganti: Rapiuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Rabia Alias Rabia Najwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 9 (sembilan) hari; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) lembar hasil tangkap layar unggahan status (postingan) milik akun Facebook ???Rabia Najwa???; - 1 (satu) buah Akun Facebook dengan Nama Rabia Najwa dengan url: https://www.facebook.com/rabia.najwa.52, yang di ekspor dalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundel cetakan (printout) nya; Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah Handphone merek Samsung J1 Model SM-J111F/DS Warna Hitam Imei 1; 352018090165412 dan Imei 2 352019090165410; - 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor 085242871698; - 1 (satu) buah simcard Axis dengan Nomor 8962115044751065536; - 1 (satu) buah kartu memori (memory card) merek WSTOR 8GB; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2020/PN Prg
Statistik348260