Putusan PN BANDUNG Nomor 810/Pdt.P/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 810/Pdt.P/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sri Kuncoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sri Kuncoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Nok Rohayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah, memperbaiki ataupun mengganti nama Pemohon dan suami Pemohon pada buku pendaftaran Nikah/Petikan Buku Pendaftaran Nikah Nomor : 411/1974 tertanggal, 28 Oktober 1974 dari semula nama Pemohon tertulis ETI RUMIYATI menjadi ETTY RUMIYATI dan nama suami Pemohon semula tertulis dengan nama MAMAN SUPARMAN menjadi SUPARMAN A DIRAPUTRA; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon dan Suami Pemohon dalam Kutipan/Akta Kelahiran Pemohon dan Suami Pemohon dari semula nama Pemohon tertulis ETI RUMIYATI menjadi ETTY RUMIYATI dan nama suami Pemohon semula tertulis dengan nama MAMAN SUPARMAN menjadi SUPARMAN A DIRAPUTRA, HENI DAMAYANTI kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk diberi catatan pinggir mengenai Perbaikan Nama Pemohon dan Suami Pemohon dalam Register Akta Kelahiran pada Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dan Suami Pemohon; 4. Memerintahkan kepada Pemohon dengan berbekal Kutipan/Akta Kelahiran yang telah diperbaiki untuk melaporkan tentang perubahan, perbaikan ataupun penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Curug, Kabupaten Subang untuk merubah, mengganti atau memperbaiki nama Pemohon dan Suami Pemohon pada buku pendaftaran Nikah/Petikan Buku Pendaftaran Nikah Nomor : 411/1974 tertanggal, 28 Oktober 1974 dari semula nama Pemohon tertulis ETI RUMIYATI menjadi ETTY RUMIYATI dan nama suami Pemohon semula tertulis dengan nama MAMAN SUPARMAN menjadi SUPARMAN A DIRAPUTRA; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 810/Pdt.P/2020/PN Bdg
Statistik192