- 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Central Asia nomor : 5150136221 an. EMMA MARLINA SETYA periode Februari 2017 s/d Juli 2018.
- 2 (dua) lembar rekening Koran Bank Central Asia nomor : 5150136221 an. EMMA MARLINA SETYA periode maret 2019.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Bank Central Asia cabang Cijerah tanggal 13 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 1 September 2017.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 09 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar slip JNE untuk pengiriman dokumen dari IBU EMA ke DR PRADNYA PARAMITHA.
- 11 (sebelas) lembar srenshot percakapan whatsapp antara Sdri. EMMA MARLINA dengan Sdr. OTONG.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan hutang piutang tanggal 21 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp. 123.750.000 tanggal 21 Agustus 2018
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Tamat Belajar dari SDN Merdeka 5/II Bandung an. OTONG AWATARA PANCAWIKRAMA.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Tamat Belajar dari Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri 2 Bandung an. OTONG AWATARA PANCAWIKRAMA.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Tamat Belajar dari Sekolah Menengah Umum Negeri 14 Bandung an. OTONG AWATARA PANCAWIKRAMA.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 937/Pid.B/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 937/Pid.B/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Kuncoro, Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika |
Panitera | Panitera Pengganti: Dumaria Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa OTONG AWATARA PANCA WIKRAMA Bin (Alm) KARTIWA KUSUMA DIREDJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ??? Penipuan ??? ; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi korban EMMA MARLINA SETYA ; Dikembalikan kepada terdakwa OTONG AWATARA PANCA WIKRAMA Bin (Alm) KARTIWA KUSUMA DIREDJA ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 937/Pid.B/2020/PN Bdg
Statistik6613