- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/TERMOHON SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KWANDANG NOMOR 156/PDT.G/2020/PA. KWD., TANGGAL 2 NOVEMBER 2020 M. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 RABIUL AWAL 1442 H., DENGAN PERBAIKAN AMARNYA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (WARDA RADEN MOOTALU BIN RADEN MOOTALU) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (DEWI PULOO BINTI DJAFAR PULOO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KWANDANG;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON, BERUPA :
- NAFKAH 'IDDAH SEJUMLAH RP 8.400.000,- (DELAPAN JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH);
- MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP 12.000.000,- (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- NAFKAH MADHIYAH UNTUK MASA 5 (LIMA) BULAN YANG LAMPAU SEJUMLAH RP. RP.14.000.000,00 (EMPAT BELAS JUTA RUPIAH);
- NAFKAH SEORANG ANAK BERNAMA MOHAMAD SANJAYA RAZIQ MOOTALU, LAKI-LAKI, LAHIR TANGGAL 29 FEBRUARI 2020, UNTUK MASA YANG AKAN DATANG TERHITUNG MULAI PUTUSAN INI DIBACAKAN SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DEWASA (BERUMUR 21 TAHUN ATAU TELAH KAWIN), MINIMAL SEJUMLAH RP. 2.000.000.00- (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 % SETIAP TAHUNNYA;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH, MUTAH DAN NAFKAH MADHIYAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM AMAR ANGKA 3 DI ATAS KEPADA TERMOHON SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.456.000,00 (EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding/Termohon secara formil dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kwandang Nomor 156/Pdt.G/2020/PA. Kwd., tanggal 2 November 2020 M. bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1442 H., dengan perbaikan amarnya, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Warda Raden Mootalu bin Raden Mootalu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Puloo binti Djafar Puloo) di depan sidang Pengadilan Agama Kwandang;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon, berupa :
- Nafkah 'iddah sejumlah Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Nafkah Madhiyah untuk masa 5 (lima) bulan yang lampau sejumlah Rp. Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Nafkah seorang anak bernama Mohamad Sanjaya Raziq Mootalu, laki-laki, lahir tanggal 29 Februari 2020, untuk masa yang akan datang terhitung mulai Putusan ini dibacakan sampai dengan anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun atau telah kawin), minimal sejumlah Rp. 2.000.000.00- (dua juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah, mut???ah dan Nafkah Madhiyah sebagaimana tersebut dalam diktum amar angka 3 di atas kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PTA GORONTALO Nomor 31/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Izzuddin Hm |
Hakim Anggota | Brmazharuddin, H. Yusuf Effendi |
Panitera | Taufiq Maksum Gobel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERMOHON DALAM POKOK PERKARA : III. MEMBEBANKAN KAPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00; (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara : III. Membebankan kapada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00; (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo
Statistik14341