- Menyatakan Terdakwa Kurniawan Esa Putra Pgl. Wawan Bin Asril Sahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Infomasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan??? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y95 warna hitam kombinasi biru dengan nomor model :1807, nomor IMEI 1 : 861828049739412, IMEI 2 : 861828049739404;
- 1 (satu) buah kartu pra bayar provider telkomsel dengan nomor 082384796699 yang terpasang di handphone merk VIVO Y95 warna hitam kombinasi biru dengan nomor model :1807, nomor IMEI 1 : 861828049739412, IMEI 2 : 861828049739404;
- 1 (satu) buah kartu pra bayar provider IM3 dengan nomor 085658011863 yang terpasang di handphone merk VIVO Y95 warna hitam kombinasi biru dengan nomor model :1807, nomor IMEI 1 : 861828049739412, IMEI 2 : 861828049739404;
- 1 (satu) akun Facebook a.n akun Fatimah Zahara User Name 082384796699 dengan Url https://wwww.facebook.com/fatimah.zahara.92754;
- 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor handphone terdaftar 082383236778 terinstal di handphone merk VIVO Y95 warna hitam kombinasi biru dengan nomor model :1807, nomor IMEI 1 : 861828049739412, IMEI 2 : 861828049739404;
- 1 (satu) akun Facebook a.n akun Fatimah Zahara User Name 082383236778 dengan Url https://wwww.facebook.com/fatimah.zahara.7524;
- 1 (satu) buah kartu pra bayar provider telkomsel dengan nomor 082383236778 yang terdaftar di akun whatsapp, terinstal merk VIVO Y95 warna hitam kombinasi biru dengan nomor model :1807, nomor IMEI 1 : 861828049739412, IMEI 2 : 861828049739404 yang digunakan pelaku sewaktu mengirimkan foto/video ke beberapa saksi/teman korban;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Tjp |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2020/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isnandar Syahputra, Br Hakim Anggota Putri Sartika Prematura |
Panitera | Panitera Pengganti: Infatrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Fatimah Zahara Pgl. Fatimah; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2020/PN Tjp
Statistik285281