- Menyatakan Terdakwa Eko Prasetio Als Eko Bin Sugeng Waluyo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Eko Prasetio Als Eko Bin Sugeng Waluyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ???Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 11 (sebelas) butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo LV yang dibungkus dalam kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah unit handphone Merk Realme C1 warna hitam berikut kartunya dengan Nomor 082268682127; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4386 AAN; Dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 998/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 998/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Basman, Hakim Anggota Estiono. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 998/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik303