- Menyatakan Terdakwa 1. Syaiful Alias Iful Bin Taher dan Terdakwa 2. Ezi Yananda Als Olzi Bin Arifin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Para Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda Vario Warna Biru Nopol BM 6775 JC Tahun 2008 Nomor Rangka : MH1JF12108K475558 Nomor Mesin: JF12E-1479971 An.MAIYANTIE.
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk honda Vario Warna Biru Nopol BM 6775 JC Tahun 2008 Nomor Rangka : MH1JF12108K475558 Nomor Mesin : JF12E-1479971 An.MAIYANTIE beserta kunci Kontak.
- 1 (satu) Buah Tas sandang samping warna hitam.
- 1 (satu) Buah Obeng Bunga.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver BM 5696 ZAO Noka : MH1JM8216LK033097 Nosin : JM82E1033126 An. KAMLIA WULAN DARI.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 999/Pid.B/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 999/Pid.B/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADII : Dikembalikan kepada Saksi KHAIRANI YULIANTI Als RANI (Korban). Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 999/Pid.B/2020/PN Pbr
Statistik226