- Menyatakan Terdakwa BAMBANG WIJAYA Als BEMBENG Bin SOLIHIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,84 gram, serta dikurangi berat pembungkusnya 0,12 gram dan berat bersihnya 1,72 gram.
- 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika jenis pii Ekstasi logo ikan dengan berat kotor 3,76 gram, serta dikurangi berat pembungkusnya 0,63 garma, dan berat bersihnya 3,13 gram.
- 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis pii Ekstasi logo Instagram dengan berat kotor 1,08 gram, serta dikurangi berat pembungkusnya 0,15 gram, dan berat bersihnya 0,93 gram.
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam berikut sim card didalamnya.
- 2 (dua) unit timbangan digital.
- 1 (satu) buah buku rekap penjualan Narkotika.
- 3 (tiga) bungkus teh china.
- 1 (satu) unit alat press plastik.
- 2 (dua) bungkus plastik klip 1 (satu) ons.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 130/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Mhbr Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Apriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik343