- Menyatakan Para Terdakwa I. SYAHRIL KASDI Als KASDI, dan Terdakwa II. MUHAMMAD ALWI Bin ZULKIFLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melakukan kekerasan terhadap barang ??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5(lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baliho An. Efendi Sianipar Dapil I No. Urut 2 dari PDI Perjuangan;
- 2 (dua) batang kayu broti berukuran 3 x 4 cm panjang 4 M;
- 1 (satu) batang tiang penyangga baliho;
- 1 (satu) buah martil besi dengan gagang warna hijau;
- 8 batang kayu olahan ukuran 3x4 cm;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi 4A warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru BM 5838 TA.;
- 38 lembar stiker Partai Demokrat bergambar H.Agung Nugroho No. Urut 3 Calon Anggota DPRD Propinsi Riau 2019 daerah Pemilihan Kota Pekanbaru ukuran 8,6 x 17,7 cm;
- 79 lembar stiker Partai Demokrat bergambar H.Agung Nugroho No. Urut 3 Calon Anggota DPRD Propinsi Riau 2019 daerah Pemilihan Kota Pekanbaru;
- 6 lembar stiker Partai Demokrat bergambar H.Agung Nugroho No. Urut 3 Calon Anggota DPRD Propinsi Riau 2019 daerah Pemilihan Kota Pekanbaru;
- 1 (satu) unit hand phone merk xiaomi 4 A warna biru;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00(tiga ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 48/Pid.B/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 48/Pid.B/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Hidayah, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Syahril Kasdi Als. Kasdi; Dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Alwi; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2019/PN Pbr
Statistik8210