- Menyatakan Terdakwa ROBI PRAYOGO Alias AGUNG PRAYOGO Bin YASMIN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (Delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka pembelian lahan sawit transpire atas nama NURLIHAK ISKANDAR dengan nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 17 september 2017 yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh AGUNG PRAYOGO.
- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka pembelian lahan sawit transpire atas nama NURLIHAK ISKANDAR dengan nilai Rp.2.000,- (dua juta rupiah) tanggal 18 september 2017 yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh AGUNG PRAYOGO.
- 1 (satu) buah kotak handphone beserta 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 tipe CPH1823 warna ungu galaksi, dengan nomor 1 : 864091042670194 dan nomor IMEI 2 : 864091042670186.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan handphone dengan nomor IMEI : 864091042670194 atas nama, ROBI tanggal 11 Oktober 2018, dengan jumlah Rp.4.299.000,- (empat juta dua ratus Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 39/Pid.B/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 39/Pid.B/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudissilen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sorta Ria Neva, Mhbr Hakim Anggota Abdul Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Denni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan barang bukti berupa : (DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NURLIHAK ISKANDAR Alias KANDAR Bin BURHANUDIN (Alm) 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2019/PN Pbr
Statistik604