- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG TANGGAL 17 DESEMBER 2019, NOMOR 49/PDT.G/2019/PN TRT YANG DIMOHONKAN BANDING TEREBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG TANGGAL 17 DESEMBER 2019, NOMOR 49/PDT.G/2019/PN TRT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG TANGGAL 17 DESEMBER 2019, NOMOR 49/PDT.G/2019/PN TRT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 17 Desember 2019, Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Trt yang dimohonkan banding terebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 17 Desember 2019, Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Trt yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk seluruhnya ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 17 Desember 2019, Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Trt yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 469/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 469/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Brarifin, Wayan Karya |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI: DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI: DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI dan REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 469/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 970 PK/Pdt/2022
Kasasi : 3658 K/Pdt/2021
Banding : 469/PDT/2020/PT MDN
Statistik179192