Putusan PN BOYOLALI Nomor 173/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 173/2020 |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota | Hj. Nur Amalia Abbas, Nalfrijhin |
Panitera | -yeni Andriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa MURJITO alias ITONG Bin MURSIDItersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa MURJITO alias ITONG Bin MURSIDIoleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MURJITO alias ITONG Bin MURSIDItersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MURJITO alias ITONG Bin MURSIDIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima)tahun dan denda sejumlahRp. 1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang-barang bukti berupa:- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu di dalam plastik bening dibungkus kertas grenjeng (aluminium foil) kemudian dilakban warna coklat;- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih type Duos beserta simcardnya;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna merah kombinasi putih Nopol AD-4291-AID beserta anak kuncinya;Dikembalikan kepada saksi Yudhi Wahyu Aji alias Aji Bin Suharno ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2793 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 173/Pid.Sus/2020/PN Byl
Statistik1290