Putusan PN RABA BIMA Nomor 83/Pdt.G/2019/PN RBI |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2019/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arif Hadi Saputra |
Hakim Anggota | Yanto Ariyanto, Horas El Cairo Purba |
Panitera | Ramli Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI: 1. Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah Sebidang Tanah Tegalan (Jenis Tanah Pertanian) yang telah bersertifikat, diterbitkan oleh Turut Tergugat I dengan HAK MILIK NOMOR 82, terdaftar/ tercatat atas nama Penggugat AMIRULAH M.SALEH alias Amrullah (Penggugat), Asal Persil PEMBERIAN HAK, Pembukuan Tgl 28-3-1992, Penerbitan Tgl 28-3-1992, Luas 10.600 m (Lebih kurang Sepuluh Ribu Enam Ratus Meter Persegi), Terletak di Desa Tolo Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut:??? UTARA : Berbatasan dengan Tanah H. YUSUF ARIJIN/SAYUTIH. YUSUF ;??? SELATAN :Berbatasan dengan Tanah GANI/IBU MARHAE, WAHAB??? TIMUR :Berbatasan dengan Tanah AMA ALI KALO??? BARAT :Berbatasan dengan JALAN RAYA3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan/tindakan yang melawan hak/melawan hukum menguasai tanah sengketa secara paksa/serobot dan tidak sahkarena tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat sebagai pemiliknya yang sah;4. Menyatakan Sertifikat tanah sengketa atas nama Tergugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah melawan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah sengketa;5. Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Tindakan yang ceroboh dan tidak cermat dengan menerbitkan Sertifikat tanah Atas Nama Tergugat diatas tanah sengketa yang telah lebih dulu bersertifikat Atas Nama Penggugat. Untuk itu mewajibkan kepada Turut Tergugat I untuk Mencabut Sertifikat Tanah Sengketa Atas Nama Tergugat;6. Menyatakan pengalihan penggarapan dan/ataupun gadai sebagian tanah sengketa oleh Tergugat kepada Turut Tergugat IV adalah tidak sah secara hukum;7. Menyatakan memerintahkan kepada Tergugat dan/ataupun barang siapapun yang menguasai tanah sengketa baik Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan mengembalikan tanah sengketa secara sukarela kepada Penggugat, apabila dipandang perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan alat negara/Polisi;8. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;9. Menghukum Tergugat dan/ataupun Para Turut Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp6.856.000,00 (enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2019/PN RBI
Statistik1390