- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NOMOR 45/PDT.G/2020/PN PTI. TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :;
- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI PATI TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Pti. Tanggal 14 September 2020 sekedar mengenai amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :;
- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 467/PDT/2020/PT SMG |
|
Nomor | 467/PDT/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Santun Simamora |
Hakim Anggota | Brprasetyo Ibnu Asmara, Daliun Sailan |
Panitera | Hadi Pitono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGENGABULKAN EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Mengengabulkan Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/PDT/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 467/PDT/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2503 K/Pdt/2021
Pertama : 45/Pdt.G/2020/PN Pti
Banding : 467/PDT/2020/PT SMG
Statistik6060