- Menyatakan terdakwa Yurli Aspiani als Iyur Bin Jahidinor. identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Yurli Aspiani als Iyur Bin Jahidinor. oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk naxan warna putih biru ;
- 1 (satu) bungus plastik klip yang ebrisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang setiap bungkusnya seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan 0.28 (nol koma dua delapan) gram atau total seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram, disisihkan 1 (satu) paket 0,23 (nol koma dua tiga) gram guna dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin sehingga total yang diajukan di persidangan seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram ;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna biru ;
Putusan PN TANJUNG Nomor 278/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak, Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pid.Sus/2020/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 278/Pid.Sus/2020/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3068 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 278/Pid.Sus/2020/PN Tjg
Statistik11027