- Menyatakan Terdakwa Devan Yahya Adi Wicaksono bin Wahyu Hartanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran yang meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penggandaan fiksasi siaran yang dilakukan dengan maksud pembajakan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Buah Hard Disk (Bukti Terlapor Imam Maulana) berisi file softcopy pelanggaran Hak Cipta;
- 1 rangkap fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen perjanjian pemanfaatan Audio Visual antara Premiere League Association dengan PT. Global Media Visual (English);
- 1 rangkap fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen perjanjian pemanfaatan Audio Visual antara Premiere League Association dengan PT. Global Media Visual (B. Indonesia);
- 1 rangkap fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Akta Pendirian PT.Global Media Visual No. 11, Tanggal 12 April 2019;
- 1 rangkap fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Global Media Visual No.1, Tanggal 6 Agustus 2019;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik 01788/DJAI.PSE/09/2019 yang diterbitkan oleh Menkominfo;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Izin Usaha Industri 58200 - Penerbit Piranti Lunak (Software);
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Izin Usaha Perfilman 59132 - Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Izin Usaha Industri 63122 - Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan komersil;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Izin Usaha Perdagangan 73100 - Periklanan;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Pencatatan Ciptaan English Premier League No.000150347;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi English Premier League No.000150347.
- 1 (Satu) Unit CPU dengan Spesifikasi Processor AMD Ryzen, VGA Card Merek Sapphire dengan Cassing Merek Armageddon TSX Pro Warna Putih;
- 1 (Satu) Unit CPU Trancoder Streaming dengan casing merek power up Warna Hitam;
- 1 (Satu) Unit CPU Multiview Server dengan casing merek power up Warna Hitam;
- 1 (Satu) Unit Full HD Video Encorder BM4008-HDMI Warna Hitam;
- 1 (Satu) Unit monitor komputer merek LG No. Model: 20M37A, No. Seri: 411NDWE8W193 Warna Hitam:
- 1 (Satu) Unit monitor komputer merek LG No. Model: 22MK600M, No. Seri:909NTHMC2177 Warna Hitam;
- 1 (Satu) Unit Internet Modem Biznet merek Huawei S/N : 48575443DA9BFF9D warna putih;
- 1 (Satu) Unit Decorder K.Vision Serial Number : K518704733 dan CAS Nomor 8004564112050541 STB ID : 22218190043655 warna hitam.
- 1 (Satu) Unit Decorder Astro /HD Satelite Receiver Model SZ1010C dengan Serial Number CNZ3AB1835097500 dan CA STB ID : 5962730815596363 serta 1 (Satu) Buah Smard Card ID 016403622794,
- 1 (Satu) Unit STB merek ZTE No. 64K08527123682330435 SN: JA17000066T60051 warna hitam untuk konten Champions 2;
- 1 (Satu) Unit STB merek ZTE No. 63519567123682330435 SN: SU17000064V72223 warna hitam untuk konten Champions 1;
- 1 (Satu) Unit HP Android Samsung A70 Warna Hitam dengan sim card nomor HP: 082227635260 dan No. Hp. 085155257793.
- 1 (satu) unit TV Tuner USB 380/ USB TV STICK Digital warna putih.
- 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank BCA an. Devan Yahya Adi Wicaksono No.Rek : 0374015725 yang diterbitkan oleh Bank BCA KCU Yogyakarta berikut 1 (Satu) Buah Kartu ATM BCA dengan Nomor 5379 4120 2148 4513.
- 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank Mandiri an. WULAN PUTRI IRAWAN No.Rek : 180-00-0286725-9 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri KCU Purwokerto berikut 1 (Satu) Buah Kartu ATM Mandiri dengan Nomor 4097 6631 2559 6685.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 724/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 724/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sunarti, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti No.1 s/d 12 dikembalikan pada PT Global Media Visual (Mola TV) melalui saksi Mohammad Reza Angga Kusuma; Barang bukti No. 13 s/d 25 dirampas untuk Negara; Barang bukti No.26 s/d 27 dikembalikan pada terdakwa Devan Yahya Adi Wicaksono Bin Wahyu Hartanto. |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 724/Pid.Sus/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 724/Pid.Sus/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Statistik953403