- Menyatakan semua Ekspesi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah bidang tanah luas 800 M2 (lebih kurang delapan ratus meter persegi) sesuai bukti Girik C.2541, Persil 134a d.I, yang telah diambil alih dan digunakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai jalan raya (umum) dan taman jalan yang terletak di Jl. Daan Mogot Km.17, No. 36, Rt. 001/Rw.03, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kotamadya Jakarta Barat;
- Menyatakan Tanah milik PENGGUGAT seluas 800 M2 terletak di Jl. Daan Mogot Km.17, No. 36, RT. 001/RW.03, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kotamadya Jakarta Barat, adalah yang juga telah terkena proyek pelebaran jalan di Jl. Daan Mogot Raya, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kodya Jakarta Barat;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar uang ganti rugi sebesar
Rp. 4.609.200.000,- (EMPAT MILYAR ENAM RATUS SEMBILAN JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ; - Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk pada amar putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 8.721.000,- ( delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 437/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 437/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kukuh Subyakto, Br Hakim Anggota Matauseja Erna Marilyn |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1360 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 162 PK/Pdt/2024
Pertama : 437/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt
Statistik17947