- Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Para Penggugat/
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan TergugatI dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah bidang-bidang tanah Girik C No. 469 Persil 26 Blok D.II dan Girik C No. 206 Persil 26 Blok D.II dengan luas total +7.900 M2 (tujuh ribu sembilan ratus meter persegi), setempat saat ini erletak di Jalan H.Lebar RT.002/01 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Lapangan Jebat ;
- Sebelah Timur : Jalan H.Lebar ;
- Sebelah Selatan : Tanah Leah bin Atin ;
- Sebelah Barat : Tanah Penghijauan PLN ;
- Menyatakan Sertifikat HGB No. 2844/Meruya Selatan, HGB No. 2845/Meruya Selatan, HGB No. 2846/Meruya Selatan, HGB No. 2847/Meruya Selatan, HGB No. 2848/Meruya Selatan, HGB No. 2849/Meruya Selatan atas nama PT. Copylas Indonesia tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian ;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang menguasai bidang-bidang tanah bidang-bidang tanah Girih C No. 469 Persil 26 Blok D.II dan Girik C No. 206 Persil 26 Blok D.II dengan luas total +7.900 M2 (tujuh ribu sembilan ratus meter persegi) milik Para Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, tanpa syarat dan tanpa beban hak apapun setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2,526.000,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1030/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1030/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Hengky Suatan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rita Elsy, Br Hakim Anggota Ivonne Wudan Kaes Maramis |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Hiliati H.a.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : 2 |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1285 K/Pdt/2022
Pertama : 1030/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt
Statistik21463